Pemkab Bekasi Gencarkan Pengawasan Pajak Reklame Dan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Prioritas


Oleh. : H.Razali Berabo

Jul.    : 24 – 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Iwan Ridwan, Memimpin apel penertiban pajak reklame dalam rangka meningkatkan fiskal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Bertempat di Halaman Masjid Izzatul Islam, Kawasan Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan. Pada Jum’at, (24/07/2026).

Tambun Selatan –  erabonews.id.          

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengintensifkan pengawasan dan penertiban pajak reklame sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).       

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, di Halaman Masjid Izzatul Islam Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (24/07/2026).

Dalam arahannya sebelum tim turun ke lapangan, Endin Samsudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan pengawasan dan penertiban pajak reklame.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Pertama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh bapak dan ibu semua yang hari ini akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban pajak reklame.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, ujar Endin.

Ia menegaskan, pelaksanaan penertiban kali ini masih mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun pemilik reklame.                    

Pemerintah daerah ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu agar setiap reklame yang terpasang dapat memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku.

Sesuai agenda, tim gabungan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan manajemen kawasan Grand Wisata terkait keberadaan reklame yang belum terdaftar.                           

Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan ke Mal Living World untuk melakukan penertiban terhadap reklame yang berada di dalam area pusat perbelanjaan dan belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Endin juga mengajak seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Menurutnya, setiap reklame yang dipasang harus didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Kami berharap seluruh reklame yang dipasang dapat didaftarkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.            

Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, katanya.

Kepada seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut, Endin berpesan agar menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan komunikasi yang baik, bersikap humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas dalam menegakkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya,  

langkah tersebut penting agar proses penertiban berjalan tertib, kondusif, dan memberikan efek edukasi kepada para wajib pajak.
Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban ini,

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap tingkat kepatuhan pajak reklame terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi PAD.

Peningkatan penerimaan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa objek reklame yang menjadi sasaran pendataan meliputi berbagai jenis, mulai dari billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga media promosi yang terpasang di persimpangan jalan maupun kawasan pusat perbelanjaan.

Menurutnya, seluruh personel dibagi ke dalam empat tim yang akan menyisir wilayah berbeda agar proses pendataan berlangsung lebih efektif. Setiap tim juga dibekali data reklame yang telah memiliki izin sebagai bahan pencocokan dengan kondisi di lapangan.

Petugas harus mencatat setiap reklame yang ditemukan, mendokumentasikan bentuknya melalui foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya. Data ini akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi, ujar Iwan Ridwan saat memberikan arahan kepada petugas.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan pada tahap awal belum berupa pembongkaran atau penutupan reklame, melainkan hanya pemasangan stiker sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tahapan edukasi sebelum dilakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk hari ini tindakannya hanya berupa pemasangan stiker. Tidak ada penutupan, apalagi penebangan. Kita mengedepankan edukasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak, tegasnya.

Iwan juga mengingatkan seluruh petugas agar bekerja secara cermat dan profesional. Ia meminta setiap temuan di lapangan didokumentasikan secara lengkap sehingga menghasilkan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan berikutnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per Kamis, 23 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame telah mencapai Rp18,83 miliar.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *