Plt Bupati Bekasi  Manajemen Talenta Langkah Penting Bangun Manajemen ASN yang Objektif dan Profesional


Oleh. : H.Razali Berabo

Sep.   : 17 – 2026

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyerahkan dokumen penerapan manajemen talenta pengelolaan Aparatur Sipil Negara ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepada Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di Plaza Pemkab. Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, (17/09/2026).

Cikarang Pusat – berabonews.id.        

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Peluncuran manajemen talenta di Kabupaten Bekasi, dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-55 di Plaza Pemda Cikarang Pusat, pada Kamis (17/09/2026).

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pendampingan, arahan, dan rekomendasi hingga Kabupaten Bekasi memasuki tahap implementasi manajemen talenta.

Asep mengatakan manajemen talenta menjadi langkah penting untuk membangun sistem manajemen ASN yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis merit.

Kinerja, kompetensi, potensi, integritas, dan rekam jejak harus menjadi dasar dalam pengembangan karier dan penempatan ASN, ujarnya.

Ia meminta seluruh ASN Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kompetensi, menjaga kedisiplinan, dan memperbaiki kinerja. Asep juga mengingatkan ASN agar tidak sekadar menjalankan rutinitas tanpa menghasilkan capaian yang nyata.

Jangan bekerja hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Bekerjalah dengan kinerja, inovasi, dan hasil yang nyata, tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan manajemen ASN, Pemkab Bekasi telah melaksanakan Lomba Anugerah ASN Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2026 serta menerapkan penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara elektronik melalui aplikasi SATE versi 2.

Asep berharap manajemen talenta memberikan kesempatan bagi ASN berprestasi dan memiliki potensi untuk berkembang serta mengisi posisi strategis sesuai kebutuhan organisasi.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, persetujuan penerapan manajemen talenta menjadi langkah penting bagi Kabupaten Bekasi dalam mengelola ASN berdasarkan sistem merit.

Ini adalah penyerahan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara untuk Kabupaten Bekasi bisa menerapkan manajemen talenta untuk pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi, kata Suharmen.

Menurut Suharmen, manajemen talenta memungkinkan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi setiap ASN, dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, potensi, integritas, dan moralitas.

Kalau kita berbicara manajemen talenta, itu tidak hanya berbicara bagaimana pengisian jabatan yang tidak harus melalui seleksi terbuka, tetapi sudah berdasarkan data dan informasi dari setiap aparatur sipil negara yang ada di Kabupaten Bekasi, ujarnya.

Penerapan sistem tersebut dapat mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena prosesnya didukung pemetaan talenta yang telah dilakukan sebelumnya.

Dengan demikian proses pengisian jabatan, apalagi di Kabupaten Bekasi ada begitu banyak jabatan yang kosong, maka persetujuan manajemen talentanya akan bisa melakukan percepatan di dalam proses pengisian itu, jelasnya.

Suharmen menjelaskan, mekanisme manajemen talenta juga dapat memberikan efisiensi anggaran karena hasil asesmen ASN telah terpetakan dalam sembilan kotak analisis.

Karena proses pengisiannya tidak perlu melalui seleksi terbuka, ini juga akan memberikan penghematan anggaran yang sangat signifikan, tidak perlu membentuk panitia seleksi, tidak perlu melakukan asesmen, karena seluruh hasil asesmennya sudah terpetakan dengan baik di dalam sembilan kotak analisis di dalam manajemen talenta, ungkapnya.

Ia menegaskan, manajemen talenta tidak berhenti pada pemetaan atau pengisian jabatan, tetapi harus menjadi bagian dari keseluruhan siklus pengelolaan ASN, mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi hingga penempatan dan mobilitas talenta.

Manajemen talenta harus hadir di dalam keseluruhan siklus pengelolaan aparatur sipil negara, mulai dari akuisisi, pemetaan, pengembangan, retensi, hingga penempatan dan mobilitas talenta, tuturnya.

Suharmen juga menekankan pentingnya kualitas data dalam penerapan manajemen talenta agar setiap keputusan terkait pengembangan dan penempatan ASN dapat dilakukan secara objektif dan sesuai kebutuhan organisasi.

Data yang berkualitas akan menghasilkan informasi yang berkualitas, informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang tepat dan berkualitas, keputusan yang berkualitas akan menghasilkan aparatur sipil negara yang tepat bagi organisasi, katanya.

Kabupaten Bekasi telah memperoleh persetujuan penerapan manajemen talenta melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026 tanggal 10 September 2026, yang menjadi bagian dari penguatan sistem merit dan pengembangan karier ASN.

Harapan kami Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada launching dan pemetaan, manajemen talenta harus menjadi bagian dari cara Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil keputusan dalam pengelolaan aparatur sipil negara, tegasnya.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *