Bertransformasi, ljazah SD-SMP Kabupaten Bekasi Kini Gunakan Tanda Tangan Elektronik


Oleh. : H.Razali Berabo

Sep.   : 17 – 2026


Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menyerahkan Penghargaan Anugerah ASN Inovatif kepada Asep Pramono, Analis Tata Kelola pada Bidang Persandian Diskominfosantik di Plaza Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Kamis (17/09/2026).

Cikarang Pusat – berabonews.id. 

Perkembangan layanan digital turut menyentuh pengelolaan dokumen pendidikan di Kabupaten Bekasi. Ijazah jenjang SD dan SMP kini mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses pengesahannya.

Penerapan tersebut diinisiasi Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan proses kerja yang lebih praktis dengan memanfaatkan teknologi yang telah memiliki dasar legalitas.

Kita berpikir bersama Dinas Pendidikan, bagaimana proses ini bisa memanfaatkan tanda tangan elektronik yang sekarang sudah ada dan secara undang-undang sudah sah,” ujar Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia, ditemui pada Kamis (17/09/2026).

Pemanfaatan TTE tidak hanya ditujukan untuk mempermudah proses di lingkungan sekolah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyimpan dan menggunakan dokumen ijazah tanpa sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik.

Teknologi ini digunakan untuk memudahkan, baik itu dari pihak sekolah maupun dari pihak masyarakat pemilik ijazah, katanya.

Ketika dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang, ijazah yang telah ditandatangani secara elektronik dapat kembali dicetak sehingga masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh dokumen tersebut.

Ketika ijazah rusak atau hilang, tinggal dicetak ulang untuk masyarakat, tutur Yan Yan.

Kemudahan tersebut juga didukung mekanisme verifikasi secara digital. Keaslian dokumen dapat diperiksa melalui barcode yang terdapat pada ijazah, sehingga proses pengecekan tidak hanya mengandalkan tanda tangan yang terlihat secara fisik.

Dengan tanda tangan digital akan lebih mudah untuk pengecekan keasliannya, tinggal di-scan barcode-nya dan akan keluar identitas dokumen tersebut, jelasnya.

Kepala Bidang Persandian Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Dede Sutardi, menambahkan setelah konsep penerapan TTE disepakati, tahapan berikutnya diarahkan pada kesiapan sistem, infrastruktur, keamanan, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan data.

Untuk aplikasinya kita buat sendiri, disesuaikan dengan format yang sudah disepakati dengan Dinas Pendidikan. Aplikasi tersebut bernama SATTE atau Sistem Aplikasi Tanda Tangan Elektronik versi 2., terang Dede.

Dalam penerapannya, Dinas Pendidikan berperan pada proses pemasukan data, sedangkan pengaturan teknis aplikasi dan mekanisme penerbitan tanda tangan elektronik disiapkan oleh Bidang Persandian Diskominfosantik.

Dinas Pendidikan melakukan entry data, kemudian untuk rule dan aplikasinya kita yang siapkan, karena memang ini masuk dalam tugas Bidang Persandian, ujarnya.

Dari sisi infrastruktur, sistem tersebut disiapkan dengan dukungan penyimpanan pada beberapa pusat data untuk menjaga keberlangsungan layanan sekaligus mendukung keamanan data ijazah yang dikelola.

Infrastruktur kita siapkan, karena aplikasinya memang kita yang bangun. Data SATTE ini diamankan di empat data center, yaitu yang ada di Pemda, di Provinsi, di Batam, dan terakhir kita menggunakan cloud, jelas Dede.

Keamanan data juga menjadi bagian utama dalam penerapan TTE karena informasi dalam sistem tidak dapat dibuka secara bebas. Seluruh data pada basis data SATE menggunakan mekanisme kriptografi dan pengamanan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Semua database yang ada di SATE menggunakan kriptografi, dan kita juga ada kerja sama dengan BSSN untuk keamanannya, katanya.

Sementara itu, kewenangan terhadap data ijazah tetap berada pada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan dokumen tersebut, sedangkan Diskominfosantik menangani dukungan teknis sistem sesuai kewenangannya.

Tidak semua orang bisa membuka data ijazah itu, karena aksesnya memang kita batasi. Setelah sistem diserahkan, yang mempunyai kewenangan terhadap data tetap Dinas Pendidikan, tutur Dede.

Penerapan TTE pada ijazah mulai dijalankan pada 2026 dan sebelumnya telah disosialisasikan kepada kepala sekolah. Penggunaan teknologi tersebut juga tidak terbatas pada ijazah, karena mekanisme TTE dapat diterapkan pada berbagai dokumen dan aktivitas pemerintahan yang membutuhkan proses penandatanganan.

Kalau sudah menggunakan TTE, proses yang sebelumnya menunggu tanda tangan secara fisik bisa dilakukan lebih cepat. Setelah datanya diperbarui dan dikirim kepada pimpinan, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit, ungkapnya.

Pengembangan SATTE tersebut juga menjadi bagian dari inovasi di lingkungan Diskominfosantik. Atas inovasi yang dikembangkan pada bidang persandian tersebut, ASN Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Asep Pramono meraih Juara III dalam Lomba Anugerah ASN Inovatif tingkat Kabupaten Bekasi.

Saya ucapkan selamat kepada Pak Asep Pramono atas prestasi yang telah diraih. Mudah-mudahan ini bukan menjadi akhir, tetapi menjadi salah satu awal bahwa segala sesuatu yang kita kerjakan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, insyaallah akan membuahkan hasil.

Bukan hanya penghargaan berupa piala atau piagam, tetapi juga menjadi catatan amal soleh yang akan kita terima di kemudian hari, ungkap Dede.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *