Aplikasi Perizinan SATU PINTU Kabupaten Bekasi Siap Layani Warga Secara Self Service


Oleh : H.Razali Berabo

Apr.  : 23 – 2026

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat meluncurkan aplikasi layanan perizinan satu pintu dan non-perizinan, yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, (22/04/2026).

Cikarang Pusat –  erabonews.id

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi SATU PINTU yang telah siap digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menyampaikan bahwa sistem tersebut telah disiapkan secara menyeluruh sesuai perencanaan.                      

Meski demikian, ia mengakui potensi pengembangan masih bisa terjadi, terutama pada layanan yang belum pernah diuji secara langsung oleh masyarakat.

Untuk progresnya sudah sesuai perencanaan dan masyarakat sudah bisa mengakses. Namun memang tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa layanan yang belum pernah dicoba.                                       

Kita baru bisa mengetahui kendala ketika sistem itu digunakan,” ujar Sarwoko dalam wawancara di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (23/04/2026).

Aplikasi ini dirancang berbasis layanan mandiri (self service), memungkinkan masyarakat mengajukan perizinan maupun non-perizinan kapan saja dan di mana saja. Sejumlah layanan bahkan telah dilengkapi fitur cetak mandiri, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

Beberapa dokumen bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri oleh masyarakat. Namun ada juga layanan tertentu yang tetap harus diambil secara fisik, seperti site plan atau dokumen dengan format khusus yang tidak memungkinkan untuk diunduh, jelasnya.

Salah satu keunggulan utama aplikasi ini adalah kemudahan akses tanpa perlu membuat akun. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kebingungan masyarakat akibat banyaknya sistem yang mengharuskan penggunaan username dan password.

Kita belajar dari pengalaman. Banyak masyarakat kesulitan mengingat akun mereka. Maka sistem ini kita desain tanpa login, sehingga lebih sederhana dan mudah diakses, tambahnya.

Untuk mendukung layanan tersebut, DPMPTSP juga tengah menyiapkan fitur helpdesk yang akan segera diaktifkan. Fitur ini nantinya menjadi sarana pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Sementara itu, dalam sistem yang telah berjalan, pemohon juga dapat memanfaatkan fitur catatan atau chat di dalam setiap permohonan. Fitur ini memungkinkan interaksi langsung antara pemohon dengan petugas verifikator di dinas teknis terkait, terutama saat terjadi revisi atau pengembalian berkas.

Aplikasi layanan SATU PINTU dapat diakses melalui laman resmi pada link https://satupintu.bekasikab.go.id/⁠ sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan maupun non-perizinan secara terintegrasi.

Diketahui, aplikasi ini merupakan inisiatif dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan telah diluncurkan pada Januari 2026.         

Kehadirannya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan secara real time selama 24 jam, kapan pun dan di mana pun.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *