Rakor PPID Kabupaten Bekasi Matangkan Uji Konsekuensi DIK dan DIP di Seluruh PD
Oleh. : H.Razali Berabo
Apr : 23 – 2026
Anggota Tim Uji Konsekuensi DIK dan DIP PPID Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan bersama Sekretaris Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi tengah memaparkan materi pada acara Rakor PPID yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Kamis (23/04/2026).
Cikarang Pusat – berabonews.id.
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Tim Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) yang digelar di Gedung Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Kamis (23/04/2026).
Anggota Tim Uji Konsekuensi DIK dan DIP PPID Kabupaten Bekasi, Iwan Eli Setiawan, menjelaskan rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan uji konsekuensi di seluruh perangkat daerah agar penetapan informasi yang dibuka maupun dikecualikan dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rakor PPID utama bersama tim uji konsekuensi ini untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan uji konsekuensi di seluruh perangkat daerah. Nanti akan dibahas mana saja daftar informasi yang dikecualikan dan mana yang harus dipublikasikan, ujar Iwan.
Ia menegaskan, penetapan DIK dan DIP tidak bisa dilakukan secara subjektif, melainkan harus berdasarkan dasar hukum yang jelas, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi perhatian utama masyarakat dalam permohonan informasi publik, sehingga perlu dikaji secara mendalam mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, audit, hingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, tim akan mengacu pada standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2023, termasuk menelaah apakah terdapat kerugian negara atau tidak, karena hal tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan apakah sebuah informasi layak dikecualikan atau justru wajib dibuka kepada publik.
Kita akan membahas lebih mendalam apakah ditemukan kerugian negara atau tidak, sampai ke hasil akhirnya. Itu menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah informasi bisa dikecualikan atau justru harus dibuka kepada publik, katanya.
Iwan menyampaikan, tim uji konsekuensi juga harus mampu menyeimbangkan antara hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan ketentuan hukum yang mengatur pembatasan akses terhadap data tertentu, termasuk perlindungan data pribadi, administrasi kependudukan, kearsipan, hingga rahasia negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan keterbukaan informasi.
Kita harus mempertimbangkan trade-off antara hak asasi manusia, keterbukaan informasi publik, dan ketentuan hukum. Jangan sampai terlalu tertutup, tapi juga tidak boleh terlalu terbuka sehingga melanggar aturan, jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengujian dibedakan antara pembentukan DIK-DIP dengan pelayanan permohonan informasi publik. Untuk permintaan data masyarakat, mekanismenya mengikuti Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), sedangkan tim uji konsekuensi lebih fokus pada penetapan dasar hukum suatu informasi dibuka atau ditutup, termasuk konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka maupun ditahan serta jangka waktu pelaksanaannya.
Tim uji konsekuensi bekerja secara kolektif dan kolegial, melibatkan delapan perangkat daerah yang memiliki substansi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, yakni Diskominfosantik, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bappeda, BPKD, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Tim ini juga telah resmi berlaku berdasarkan Surat Perintah dari Pj Sekda dan bekerja secara aktif maupun pasif dalam proses pengujian informasi publik.
Selain menunggu permohonan informasi dari masyarakat, tim juga aktif mendatangi perangkat daerah satu per satu untuk memberikan contoh DIK dan DIP yang kemudian dikoreksi oleh kepala dinas atau sekretaris perangkat daerah masing-masing agar penetapan informasi lebih tepat sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan pelayanan publik.
Menurut Iwan, keterbukaan informasi publik di era digital juga mendorong seluruh perangkat daerah, termasuk kecamatan, kelurahan, BLUD, puskesmas, SD, dan SMP, untuk menyampaikan daftar informasi publik melalui website subdomain maupun media sosial resmi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi pelayanan publik serta tidak mengalami kebingungan dalam mencari layanan yang dibutuhkan.
“Perangkat daerah dianjurkan menyampaikan daftar informasi publik melalui website dan media sosial masing-masing agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi pelayanan publik, katanya.
Ia mencontohkan, puskesmas wajib menyampaikan informasi setiap saat seperti nama kepala puskesmas, jadwal praktik dokter, ketersediaan obat, ambulans, hingga layanan rawat inap. Sementara informasi yang dikecualikan seperti data pasien tetap harus dilindungi sesuai aturan perlindungan data pribadi, sehingga yang dapat dibuka kepada publik hanya data statistik penyakit tanpa menyebut identitas pasien secara rinci.
Kalau mahasiswa atau peneliti meminta data pasien, itu tidak boleh diberikan. Yang bisa dibuka hanya data statistik, misalnya jenis penyakit terbanyak di suatu wilayah, bukan identitas pasiennya, tegasnya.(adv)
