Inspektorat Ajukan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP Raih Predikat WBK-WBBM ke KemenPAN-RB


Oleh  : H.Razali Berabo

Jul.     : 10 – 2026


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana.

Cikarang Pusat – berabonews.id.       

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Inspektorat mengusulkan RSUD Cabangbungin dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai calon penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).     

Pengusulan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas tahun 2025 yang menunjukkan kedua perangkat daerah dinilai paling siap dibandingkan perangkat daerah lainnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Internal tahun 2025, kami mengusulkan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP kepada KemenPAN-RB karena keduanya telah menunjukkan progres pembangunan Zona Integritas yang sangat baik dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, ujar

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, di Cikarang Pusat, Kamis (9/7/2026).

Nano menjelaskan, pembangunan Zona Integritas pada kedua perangkat daerah tersebut telah berjalan mulai dari pencanangan komitmen integritas, penyusunan rencana kerja, implementasi program, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.

Hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) menunjukkan seluruh unsur utama telah terpenuhi sehingga layak melanjutkan proses evaluasi di tingkat nasional.

Penilaiannya berbasis indikator yang ditetapkan KemenPAN-RB. Kami melihat kesiapan seluruh unsur pembangunan Zona Integritas, mulai dari aspek pengungkit hingga hasil yang dirasakan masyarakat. Dari hasil evaluasi itulah kedua perangkat daerah dinilai paling siap, katanya.

Hasil evaluasi menunjukkan aspek pengungkit memperoleh nilai 53,10 atau 88,50 persen dari bobot maksimal 60 poin. Rinciannya meliputi Manajemen Perubahan sebesar 6,97 (87,17 persen),                         

Penataan Tatalaksana 5,79 (82,76 persen), Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 8,70 (86,96 persen), Penguatan Akuntabilitas 9,73 (97,25 persen),           

Penguatan Pengawasan 12,19 (81,27 persen), serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 9,72 (97,21 persen). Seluruh indikator tersebut telah memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan.

Semua area perubahan sudah memenuhi standar. Artinya pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebatas administrasi, tetapi telah diterapkan dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik, ungkap Nano.

Selain aspek pengungkit, komponen hasil juga menunjukkan capaian yang tinggi dengan nilai 37,38 atau 93,44 persen.                        

Pada indikator Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, nilai yang diraih mencapai 21,63 atau 96,11 persen, terdiri atas Survei Persepsi Korupsi sebesar 16,63 (95 persen) dan Capaian Kinerja Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya yang memperoleh nilai sempurna 5,00 (100 persen).     

Sementara indikator Pelayanan Publik yang Prima meraih nilai 15,75 atau 90 persen berdasarkan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan. Secara keseluruhan, Nilai Evaluasi Zona Integritas mencapai 90,47.

Nilai evaluasi sebesar 90,47 menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengusulkan kedua perangkat daerah ini mengikuti penilaian predikat WBK dan WBBM di tingkat nasional, ujarnya.

Nano menegaskan, proses tersebut bukan merupakan perlombaan antarlembaga, melainkan penilaian terhadap kelayakan instansi dalam menerapkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.                               

Setelah diusulkan, KemenPAN-RB akan melakukan serangkaian tahapan berupa pemaparan, verifikasi administrasi, wawancara, hingga verifikasi lapangan.

Rumah sakit merupakan pelayanan dasar masyarakat, sedangkan DPMPTSP melayani perizinan dan investasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Keduanya juga memiliki inovasi pelayanan dan infrastruktur yang menjadi nilai tambah dalam penilaian,” jelasnya.

Menurut Nano, selain memenuhi indikator reformasi birokrasi, Kabupaten Bekasi juga telah memiliki modal penting berupa maturitas SPIP Level 3 serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2025.        

Ke depan, Inspektorat berharap semakin banyak perangkat daerah yang mampu memenuhi seluruh indikator sehingga dapat diusulkan memperoleh predikat WBK maupun WBBM.

Harapan kami, RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP mampu meraih predikat WBK sehingga menjadi pilot project bagi perangkat daerah lainnya.                                      

Ke depan kami ingin semakin banyak perangkat daerah yang siap diusulkan, bahkan seluruhnya dapat menerapkan Zona Integritas sebagai budaya kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas, pungkas Nano.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *