Gelar Aksi JAPMI dan LSM JaMWAs Imdonesia Desak KPK Tetapkan Menjadi Tersangka HL Kadis SDAMBK dan IN Kadisbudpora Kab.Bekasi atas di Terbitkan Sprindik Baru Ijon Proyek

Oleh. : H.Razali Berabo

Oct.   : 22 – 2926

Jakarta — berabonews.id.

Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tersangka HL Kadis SDAMBK dan IN KadisPora atas di terbitkan Sprindik

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Kedua organisasi meminta lembaga antirasuah Desak KPK tetapkan tersangka HL Kadis SDAMBK dan IN KadisPora atas di terbitkan Sprindik baru Ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi non Aktiv

Ketua JAPMI, Mat Atin , yang biasa di panggil bang ujo, mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah nama pejabat yang menurut mereka perlu mendapat pendalaman dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka juga mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang bersifat umum.

Kami meminta KPK menindaklanjuti setiap keterangan yang relevan dalam putusan pengadilan melalui pemeriksaan dan verifikasi bukti secara objektif terhadap HL dan IN dan kami memertanyakan kenapa nama tersebut seakan-akan tidak tersentuh, oleh KPK sementara memalalui sprindik baru ini sudah ada yang dipririksak bahkan rumah pribadi ada yang di geledah,         

Sementara kalau kita kaitkan putusan dengan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bandung yang, memuat keterangan atasa HL mengenai pemberian dan menerima uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. ujar Mat Atin kepada awak media.

JAPMI dan JaMWAs secara khusus menyoroti HL, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. Mereka meminta KPK menjelaskan perkembangan Sprindik yang telah di terbitkan KPK sebagi pengembangan dari Kasus Ijon di kabuapten Bekasi

Selain HL, JAPMI dan JaMWAs juga meminta KPK mendalami informasi mengenai IN, yang disebut menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

Menurut Mat Atin, pihaknya menyoroti dugaan pengkondisiian 29 paket pekerjaan pada bidang peningkatan prestasi olahraga dengan nilai total Rp 3.356.166.000 pada Tahun Anggaran 2024–2025.

Kedua organisasi tersebut meminta KPK memeriksa kesesuaian proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen pendukung untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.Mat Atin menegaskan, permintaan pendalaman itu bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.                      

Menurutnya, kesimpulan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses penyidikan yang sah.
KPK sebelumnya mengonfirmasi penerbitan sprindik baru pada Agustus 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara. Informasi itu diberitakan sejumlah media pada September 2026.
Di lokasi yang sama,          

Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menyampaikan bahwa pihaknya meminta KPK memberikan kepastian Hukum mengenai perkembangan penyidikan dan menjelaskan tindak lanjut atas keterangan yang muncul dalam persidangan.
Ediyanto menilai pengembangan perkara harus berjalan secara transparan dan konsisten.                              

Ia meminta KPK menjelaskan status penanganan dan informasi yang berkaitan dengan Henri Lincoln, Iman Nugraha,

JaMWAs juga mendesak agar prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum diterapkan dalam proses penegakan hukum.

Menurut mereka, setiap pihak yang keterangannya relevan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Pemanggilan saksi, penyebutan nama dalam persidangan, maupun tuntutan kelompok masyarakat tidak secara otomatis menentukan seseorang sebagai tersangka.

Mat Atin mengapresiasi penerimaan perwakilan JAPMI dan JaMWAs oleh pihak Humas KPK. Ia mengatakan bahwa menurut informasi yang diterima pihaknya, pertemuan lanjutan akan diagendakan bersama Asep Guntur dan Ahmad Taufik.

Menurut Mat Atin, pihaknya telah menyampaikan tuntutan agar KPK menindak lanjuti sprindik yang telah di terbitkan, perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dan Ia menyatakan JAPMI dan JaMWAs akan terus mengawal perkembangan perkara ini .                             

Jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan yang dianggap memadai, kedua organisasi berencana menggelar aksi Kamisan secara berkelanjutan. ( R1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *