Instruksi Bupati Bekasi 2026, Setiap RW Diwajibkan Miliki Bank Sampah


Oleh : H.Razali Berabo

May. : 25 – 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.

Cikarang Pusat – berabonews.id.       

Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antar perangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah di wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber atau hulu menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga Pusat Daur Ulang (PDU).

Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah.                            

Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan, ujarnya Senin, (25/05/2026).

Mansyur menjelaskan, camat diinstruksikan mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.                             

Selain itu, pihak kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce,

Reuse, Recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, lanjutnya, bagi kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.

Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan, terangnya.

Selain itu, Mansyur menerangkan Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.

Selain pengurangan sampah dari sumber, katanya, instruksi tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan.      

Seluruh hasil pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat pun didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.

Secara teknis dan manajerial, Bank Sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng.                     

Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15-20 persen sampah rumah tangga, sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut armada ke TPA, jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap dapat terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *