Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
Oleh : Razali Berabo
Feb. : 13 – 2026
Acara Tarhib Ramadan dalam rangka menyambut bulan puasa 1447 Hijriah yang digelar Pemkab Bekasi di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi. Jum’at, (13/02/2026).
Cikarang Pusat — berabonews.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN, ujar dr Asep Surya Atmaja.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.
Menurut Asep, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian yang tetap berlandaskan regulasi nasional dan ketentuan daerah.
Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat, tambahnya.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB untuk Senin sampai Kamis dan pukul 11.30–12.30 WIB khusus hari Jumat.
Untuk hari Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Plt Bupati Bekasi juga mengimbau seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan implementasi kebijakan ini berjalan tertib dan disiplin.
Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadan, pungkasnya. (adv)
