Pemkab Bekasi Mulai Sosialisasikan Penertiban Pasar Tumpah Di Kawasan SGC

Oleh : Razali Berabo

Feb.  : 11 – 2026

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, didukung unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jl.RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

Cikarang Utara  –  berabonews.id

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, didukung unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jl.RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan imbauan ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan serta penegakan ketertiban umum.

Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait, pada malam hari ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang KK5 di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut, ujarnya saat sesudah memberi surat imbauan kepada PKL pada Selasa (10/2/2026).

Ganda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan lokasi relokasi sementara bagi para pedagang sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi, yaitu di depan Pasar Baru Cikarang. Relokasi dijadwalkan mulai efektif pada 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, di mana para pedagang diharapkan sudah menempati lokasi baru yang telah disediakan.

Sesuai SK Bupati, relokasi sementara telah ditetapkan. Pada tanggal 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB, para pedagang sudah menempati atau berjualan di lokasi yang baru, jelasnya.

Menurut Ganda, langkah yang dilakukan pemerintah daerah saat ini bukanlah tindakan pertama, melainkan bagian dari tahapan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.                              

Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, serta melibatkan unsur terkait lainnya.

Selain itu, sosialisasi dan komunikasi intensif juga telah dilakukan kepada para pedagang melalui unsur desa, kelurahan, serta pengelola kawasan.

Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari rapat koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi langsung kepada perwakilan PKL, hingga pembahasan teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang, ungkapnya

Penataan PKL ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, tercatat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

Ganda menyampaikan, Dinas Perdagangan sebagai perangkat daerah teknis telah menyiapkan lokasi relokasi dan melakukan simulasi penataan lapak. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha.

Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka, katanya.

Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemkab Bekasi akan menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan akan didirikan di beberapa titik strategis dan dilakukan monitoring secara berkala.

Apabila imbauan dan kesepakatan yang telah disosialisasikan tidak hiraukan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi, tegas Ganda

Ganda menegaskan, kebijakan relokasi ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas perdagangan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi sesuai dengan permintaan pedagang. Kami berharap lokasi tersebut dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami mohon kepada para PKL dan pengurusnya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati, tutupnya.(sdv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *