Masuk Masa Uji Coba, Pemkab Bekasi Kini Miliki IPAL di TPA Burangkeng
Oleh : Razali Berabo
Jan. : 28 – 2026
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Helmi Gunawan meninjau Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Selasa (27/01/2026).
Setu Bekasi – berabonews.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, yang sebelumnya terdampak longsor pada Tahun 2022 dan kini memasuki masa comissioning atau masa uji coba fasilitas.
Pembangunan IPAL ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan akibat limbah cair atau air lindi yang dihasilkan dari timbunan sampah.
Apabila tidak dikelola secara optimal, air lindi berisiko meresap ke tanah dan mencemari sumber air di sekitar kawasan TPA.
Keberadaan IPAL juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan TPA yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dengan sistem ini, air limbah dari gunungan sampah tidak lagi dibiarkan meresap secara bebas, melainkan melalui proses penyaringan dan pengolahan bertahap.
IPAL ini dibangun sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Air limbah dari TPA harus diolah dengan baik agar tidak mencemari air tanah dan sungai di sekitarnya, udah selesai dibanguna dan kini memasuki masa uji coba, ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan pada Rabu (28/01/2026).
Selain sebagai pengendali pencemaran, IPAL di TPA Burangkeng juga berperan sebagai penunjang peningkatan standar pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
Pembangunan fasilitas ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang modern, aman dan berwawasan lingkungan.
Keberadaan IPAL diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar TPA Burangkeng, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional IPAL agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam jangka panjang.
Dengan pembangunan IPAL tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga lingkungan hidup dan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Dedi Kurniawan juga menjelaskan terkait kondisi alat berat di TPA Burangkeng. Menurutnya, sebagian besar alat berat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi di lokasi tersebut kondisinya sudah tidak optimal.
Kondisi alat berat milik Pemkab di TPA rata-rata sudah di bawah 50 persen, sehingga tidak efisien dan berakibat pada terhambatnya pelayanan sampah masyarakat yang antre di TPA, ungkap Dedi.
Sebagai solusi, DLH Kabupaten Bekasi melakukan skema sewa alat berat melalui pihak ketiga yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga dapat diakses oleh seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan.
Dalam proses lelang tersebut, kami juga melakukan pendampingan bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan UKPBJ Kabupaten Bekasi agar seluruh tahapan memenuhi prinsip pemerintahan yang efisien, efektif, adil, transparan, bersaing, terbuka, dan akuntabel, jelasnya.( adv )
