Komisioner KPU RI Idham holik akan berkordinasi dahulu ke DPR Terkait Putusan MK

Oleh : H.Razali Berabo
Aug. : 22 – 2024
Bekasi – berabonews.id.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia, Idham halik. Akan berkordinasi terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Dan Pemerintah, terkait keputusan Mahkamah konstitusi ( MK ) UU no 60 Tahun 2024 tentang ambang batas partai politik, hal tersebut di sampaikan Idham di acara FGD pilkada, Di sebuah hotel di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis ( 22/08/24 )
Idham juga menegaskan, KPU adalah lembaga yang Administratif, bergerak berdasarkan undang-undang, adapun perubahan terkait keputusan Mahkamah konstitusi, No 60 dan 70, pihaknya tentu akan berkordinasi dengan pembuat undang-undang.ungkapnya.
Pertama KPU akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pembuat undang-undang, dan yang kedua KPU adalah pelaksana undang-undang. Saat ini kami masih fokus untuk bagaimana berkonsultasi, dalam pasal 10 ayat 1 hurup D, pembentukan undang-undang di jelaskan no 12 tahun 2011, yakni menindaklanjuti keputusan Mahkamah konstitusi ujarnya.
Sementara itu, keputusan MK yang di tolak DPR, mulai bermunculan aksi-aksi demonstrasi di beberapa daerah. Salah satunya di gedung DPR RI, yang saat ini sedang melaksanakan Paripurna. ( R1 )