Ketua Umum ARPD Menyatakan Unsur Pasal 184 KUHAP Telah Terpenuhi, Anggota DPRD Penerima Uang Ijon Proyek Di Bekasi Wajib Ditetapkan Tersangka.

Oleh ; Redaksi

Jan.  : 17 – 2026

Bekasi – berabonews.if

Ketua Umum Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) menegaskan bahwa unsur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, terkait dugaan penerimaan uang hasil ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan sejumlah Anggota DPRD.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun ARPD, telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan/atau alat bukti surat, yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Adapun anggota DPRD yang diduga menerima uang hasil ijon proyek, yaitu:
1. Ar
2. Ii
3. Nyu
4. Ons

Ketua Umum ARPD menyatakan bahwa penerimaan dana ijon proyek bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi merupakan tindak pidana serius yang berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum pidana, antara lain:


1. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
Penerima aliran dana yang mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana, termasuk korupsi, dapat dikenakan jerat pidana TPPU.


2. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi)
Jika penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara dan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketua Umum ARPD menilai bahwa penegak hukum tidak perlu ragu dalam mengambil langkah tegas dan profesional, mengingat syarat formil dan materil penetapan tersangka telah terpenuhi. Penundaan penetapan tersangka justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota DPRD, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku, tegas Ketua Umum ARPD.

Ketum ARPD juga mendesak aparat penegak hukum untuk:


• Segera meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka,
• Melakukan penelusuran aliran dana (follow the money),
• Menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan, independen, dan akuntabel.

Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang bermartabat.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *