Ketua Umum ARPD Mendesak Polres Metro Bekasi Segera Tahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sdr . JN
Oleh : Redaksi
Jan. : 15 – 2026
Bekasi – berabonews.id
Ketua Umum Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Jiovanno Nahampun, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman terhadap masyarakat.
Penetapan tersangka tersebut bukan sekadar isu atau opini, melainkan telah didasarkan pada keputusan hukum yang sah, sebagaimana tertuang dalam:
Surat Penetapan Tersangka
Nomor: S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Rerstro.Bekasi
Tanggal: 16 Desember 2024
Atas Nama: Jiovanno Nahampun
Dengan telah ditetapkannya status tersangka, ARPD menilai tidak ada lagi alasan objektif maupun subjektif untuk menunda penahanan, terlebih perkara ini menyangkut ancaman dan intimidasi yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Ketua Umum ARPD menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan berani, tanpa tebang pilih. Status Jiovanno Nahampun sebagai pejabat publik dan anggota DPRD justru menuntut standar penegakan hukum yang lebih tegas, bukan sebaliknya.
Penundaan penahanan terhadap tersangka dinilai berpotensi:
• Melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum;
• Menimbulkan ketakutan berkepanjangan bagi korban dan saksi;
• Memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik.
Ketum ARPD mengingatkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun tekanan politik. Aparat penegak hukum wajib menunjukkan sikap independen, profesional, dan berpihak pada keadilan serta rasa aman masyarakat.
“ika masyarakat biasa dapat segera ditahan dalam perkara serupa, maka pejabat publik pun harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tegas pernyataan Ketum ARPD.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, ARPD menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara terbuka, serta siap menyampaikan sikap resmi ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan lembaga pengawas terkait, apabila penanganan perkara ini tidak menunjukkan keberanian dan ketegasan.
Penegakan hukum adalah harga mati.
Pengancaman bukan perkara sepele.
Pejabat publik tidak kebal hukum.(R1)
