Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi Minta Kapolres Metro Bekasi Tahan dan Tangkap Jiovanno Nahampun anggota DPRD kabupaten Bekasi Sesuai Surat Penetapan tersangka

Oleh : H.Razali Berabo
Jan. ; 25 – 2025
Bekasi – berabonews.id
Oknum Anggota DPRD kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun tampaknya kini tak bisa tidur nyenyak, pria 34 tahun itu kini ditetapkan menjadi tersangka melalui surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024 atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jonto 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.
Namun, ada hal menarik disini, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 16 Desember 2024, sang Anggota Dewan Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, kenapa? Dan ada Apa ? Mungkin gara-gara statusnya sebagai “anggota DPRD” membuat Polres Metro Bekasi canggung untuk menindak tersangka, dan menahannya kata Ade Hamzah.
equality before the law, seharusnya semua sama dimata hukum.lanjut nya.
Ade Hamzah (Ade Gentong -red), Ketua IWO-INDONESIA DPD Kabupaten Bekasi pun angkat bicara terkait hal ini, ia mempertanyakan status tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan, masih bebas berkeliaran di luar sana,ungkapnya.
Sampai saat ini yang kami ketahui bahwa oknum Anggota DPRD tersebut sebagai tersangka belum ditahan, pungkas Ade Gentong.
Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara Jiovanno Nahanpun ditetapkan jadi tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat somasi ke masing-masing media, imbuhnya.
Jiovanno Nahampun melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Aziz Iseanto.SH.MH & Partners memang sempat membuat kisruh dengan membuat surat somasi ke beberapa media atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya, dimana salah satu media yang disomasi yakni media Online berabonews.id dengan Nomor surat 20/HK/01/2025 perihal Hak tolak dan hak jawab terhadap pemberitaan Media Online berabonews.id terbitan Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ” Salah satu poin dari somasi tersebut adalah menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, hak koreksi dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ) pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih ambigu atau diperlukan konfirmasi, sedangkan Jiovanno SUDAH DITETAPKAN STATUSNYA MENJADI TERSANGKA melalui surat keputusan Polresta Kabupaten Bekasi, yang sudah kami kantong sebagai Dasar pemberitaan, siapa yang salah ,lanjut Ade Hamzah.
Ironis memang, seorang anggota DPRD yang “katanya” wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji dengan melakukan pengancaman kepada masyarakat melalui media elektronik (ITE). Adakah ini gambar seorang anggota dewan yang katanya mewakili suara rakyat atau justru statusnya sebagai anggota DPRD merubah sikap sang Dewan menjadi arogansi dan mengintimidasi rakyat bahkan media ? Miris. (R1)