Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Pasang Banner Larangan Pungli di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng

Oleh : H.Razali Berabo
Feb. : 06 – 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memasang banner larangan pungutan liar (pungli) di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu.
Cikarang Pusat – berabonews.id
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memasang banner larangan pungutan liar (pungli) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu, sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal tersebut.
Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro Mandiansyah, mengatakan pemasangan banner ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum atau menghubungi kami jika menemukan pungutan di luar Retribusi Perda 2024, ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Banner larangan pungli ini dipasang di empat titik strategis di sekitar TPA Burangkeng guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan pungli.
Pemasangan banner tersebut juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(adv)