Masyarakat Muara Tiga (Laweung) Tidak Puas Dengan Penjelasan Kabaq Pemerintahan (TAPEM) Kab Pidie, Tentang Rangkap Jabatan PPPK Di Lingkungan Pemerintahan Kab Pidie
Oleh : Sarwaidi (Kabiro Pidie)
Nov : 20 – 2025
Pidie Sigli – berabonews.id
Polemik terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai Tuha Peut Gampong di Kecamatan Muara Tiga kembali mencuat setelah adanya konsultasi resmi yang dilakukan camat dengan Kabag Pemerintahan di Kantor Bupati Pidie.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Pemerintahan dikabarkan menyampaikan bahwa rangkap jabatan sebagai Tuha Peut tidak menjadi masalah, dengan alasan bahwa Tuha Peut bukan termasuk jabatan Kaur maupun Keuchik Pelaksana (Keplor), melainkan sebuah lembaga gampong.
Pernyataan ini justru menimbulkan kebingungan baru di kalangan masyarakat Muara Tiga. Pasalnya, meskipun Tuha Peut bukan perangkat gampong, posisi itu tetap menerima jerih/honor yang bersumber dari APBG, sementara PPPK memperoleh gaji dari APBK. Situasi ini membuat warga mempertanyakan apakah menerima dua sumber pendapatan dari anggaran pemerintah diperbolehkan atau tidak.
Seorang tokoh masyarakat Muara Tiga, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa jawaban Kabag Pemerintahan dianggap tidak menjawab inti persoalan.
Yang dipersoalkan bukan status lembaganya, tapi soal rangkap penghasilan. Kalau PPPK menerima gaji dari APBK, dan Tuha Peut menerima jerih dari APBG, apakah itu tidak termasuk ‘double anggaran’? Itu yang kami tanyakan, ujarnya.
Camat Muara Tiga sebelumnya melakukan konsultasi untuk memperoleh kepastian hukum dan pedoman yang jelas, agar tidak terjadi perbedaan pandangan antara gampong, kecamatan, dan kabupaten.
Namun setelah jawaban Kabag Pemerintahan disampaikan kembali kepada masyarakat, justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
Beberapa warga juga menilai bahwa pemerintah kabupaten perlu mengeluarkan petunjuk resmi atau surat edaran agar tidak terjadi multitafsir di setiap gampong.
Kalau kabupaten tidak mengeluarkan aturan yang jelas, camat dan perangkat gampong akan berbeda pendapat. Yang bingung akhirnya masyarakat, kata seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Pidie terkait aturan yang secara spesifik mengatur apakah PPPK diperbolehkan merangkap jabatan di lembaga gampong seperti Tuha Peut, terutama terkait penerimaan dua jenis honor yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Masyarakat berharap adanya kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat gampong.(R1)
