Aset Cabang Poncol Perumda Tirta Bhagasasi Hilang,Ade Gentong Minta APH AUDIT PDAM Dan Bupati Harus Evaluasi Kembali SK Dirus PDAM Kab.Bekasi

Oleh : H.Razali Berabo

Jun.  : 27 – 2025

Cikarang Pusat – berabonews.id   

Ade Gentong menyampaikan kepada Awak media kamis (26/06/2025) MoU PT. Bintang Mahameru Sejahtera, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dalam pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di cabang poncol Kota Bekasi terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

hal ini mestinya Pembongkaran harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Gedung ini milik negara, kita berhak mengetahui prosesnya, termasuk pengumuman lelang atau tender yang terkait dengan penghapusan aset tersebut.

Jangan asal bongkar tanpa aturan, Bupati Bekasi juga harus segera memeriksa terkait pelepasan aset cabang Poncol Perumda tirta Bhagasasi, tegas Ade Gentong

Ade Gentong menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan dugaan upaya penghilangan aset negara melalui pembongkaran ini,

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memanggil Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan perjanjian dengan PT. Bintang Mahameru sejahtera serta dugaan penghilangan aset negara.jelasnya.

Proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara.

Kami menduga pembongkaran ini menggunakan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan, kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi harus tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembongkaran gedung Perumda Cabang Poncol ini dan memastikan aset negara dikelola dengan baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku. ujar Ade Gentong.

Dalam hal lain Ade Gentong harap Bupati Evaluasi Kembali SK DIRUS PDAM,kronologi awalnya Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati, mengangkat, Ade Zarkasih menjadi Plt. Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, dilanjut oleh Ade Kuswara Kunang resmi jadi Bupati Bekasi, mengangkat Ade Efendi Zarkasih menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif.      

Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada,atau aturan yang berlaku,tambah Ade Gentong.

Pada hal, sudah ada mekanisme pengangkatan pegawai/Direksi dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau BUMDAM secara jelas dalam Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM,”

Dalam aturan tersebut, lanjut Ade Gentong khususnya pada Pasal 77 dan 78 ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif dan selektif.

Di Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 itu sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82,jelas nya.

Dalam hal ini ade gentong harap segera APH AUDIT PDAM Dan BUPATI segera evaluasi kembali SK DIRUS PDAM tegasnya.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *