Diduga Melanggar Perwal nomor 6/2026, AMPUH Minta Wali Kota Bekasi Hentikan PT BETA Sebelum Regulasi Jelas

Oleh. : AhmadSubagja(  Kabiro )

Aug.  : 29 – 2026

Bota Bekasi — berabonews.id

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Kota Bekasi (AMPUH), James Abarua, menyikapi serius persoalan pengelolaan Pasar Baru Bekasi, khususnya terkait keberadaan PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) dalam aktivitas pengelolaan pasar.

James menilai, Pemerintah Kota Bekasi perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme keterlibatan PT BETA dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi. Menurutnya, jangan sampai sebuah badan usaha menjalankan fungsi pengelolaan sebelum terdapat regulasi dan dasar kewenangan yang jelas.

“Stop PT BETA kalau regulasinya belum jelas. Pemerintah harus menjelaskan apa dasar hukum PT BETA bisa terlibat dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi,” tegas James.

AMPUH mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengelolaan Pasar Baru Bekasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2026 yang disebut menjadi salah satu landasan hukum pelaksanaan pengelolaan Pasar Baru Bekasi.

James menegaskan, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan atau kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal tersebut, maka kondisi itu harus segera diklarifikasi dan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut AMPUH, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola pasar, melainkan menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintah, transparansi pengelolaan aset atau fasilitas publik, serta perlindungan terhadap para pedagang.

Jangan sampai regulasi baru kemudian dicari-cari untuk membenarkan kegiatan yang sudah berjalan. Prinsipnya harus jelas: dasar hukumnya apa, kewenangannya dari mana, proses penunjukannya bagaimana, dan apa hak serta kewajiban masing-masing pihak, ujar James.

AMPUH juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Wali Kota Bekasi, apabila benar terdapat dukungan terhadap keterlibatan PT BETA. Menurut James, dukungan pemerintah terhadap suatu pihak dalam pengelolaan fasilitas publik harus memiliki dasar hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau memang Wali Kota mendukung, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai dukungan politik atau kebijakan administratif justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, katanya.

James meminta Pemerintah Kota Bekasi membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pengelolaan Pasar Baru Bekasi, termasuk regulasi, perjanjian kerja sama atau penugasan, mekanisme pemilihan badan usaha, serta pembagian kewenangan dalam pengelolaan pasar.
AMPUH menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan maupun dugaan pelanggaran hukum.

Pasar Baru adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan masyarakat dan para pedagang. Jangan sampai persoalan regulasi yang tidak jelas kemudian menjadi masalah hukum baru. Pemerintah harus segera memberikan penjelasan dan menghentikan sementara aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas sampai semuanya terang, pungkas James.

AMPUH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar pengelolaan Pasar Baru Bekasi dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan pedagang. ( AS / R1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *