Pemkab Bekasi Beri Keringanan Warga Lunasi Tunggakan PBB Tanpa Denda


Oleh. : H.Razali Berabo

Aug.  : 14 – 2026

Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda. Keringanan tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Cikarang Pusat – berabonews.id.         

Masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui program pembebasan sanksi administrasi atau denda. Keringanan tersebut berlaku bagi tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun 2025, dengan periode pembayaran mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar kewajiban PBB-P2 yang masih tertunda tanpa terbebani sanksi administrasi atau denda selama memenuhi ketentuan dan melakukan pembayaran pada periode yang telah ditetapkan.
Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan, ujar Iwan Ridwan, ditemui pada Jum’at (14/08/2026).

Pelaksanaan program pembebasan denda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor :100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi tanggal 31 Juli 2026 tentang pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB.

Menurut Iwan, kebijakan tersebut tidak semata-mata memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu, katanya.

Program tersebut mencakup kewajiban PBB yang masih tertunggak hingga tahun 2025. Dengan adanya pembebasan sanksi administrasi atau denda, masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan pokok kewajiban pajaknya sekaligus mengurangi beban tunggakan yang masih tercatat.

Iwan menilai penyelesaian tunggakan PBB juga memiliki arti penting dari sisi penerimaan daerah. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung kemampuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi, tuturnya.

Menurutnya, semakin tertib masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, semakin kuat pula dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, penyelesaian tunggakan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban individual, tetapi juga bagian dari kontribusi bersama dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.

Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi Bapak Ibu semua sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera, kata Iwan.

Bapenda Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir periode pembebasan denda. Kesempatan selama satu bulan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengecek dan menyelesaikan tunggakan PBB sampai dengan tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan. Jadi, momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata dari masyarakat melalui pembayaran pajak, ujar Iwan. ( adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *