BKPSDM Tegaskan ASN Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara Hingga Ada Putusan Inkrah


Oleh : H.Razali Berabo

Jun    ; 04 – 2026

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar

Cikarang Pusat – berabonews.id         

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis ” ujar Bennie saat ditemui di Cikarang Pusat, Kamis (04/06/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Meski demikian, status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku, jelasnya.

Bennie menambahkan, keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan, terangnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *