Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50 Persen, Genjot Musrenbang dan Penyesuaian UU HKPD
Oleh : H.Razali Berabo
Apr. : 06 – 2026
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja.
Cikarang Pusat – berabonews.id.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian budaya kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi,
Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memperbolehkan pelaksanaan WFH sebesar 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung.
Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor, ujarnya.
Ia menegaskan, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik.
Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala tim tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat, jelasnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan 2027.
Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.
Mengusung tema Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat, tegas Endin.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.
Menurutnya, aturan tersebut masih memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah, bahkan memungkinkan alokasi di atas 30 persen dengan persetujuan pemerintah pusat.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang pembiayaan dari bantuan keuangan provinsi dan pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat, ujarnya.
Endin pun mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera, pungkasnya.( adv )
