Disbudpora Proses Lima Objek untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Oleh : H.Razali Berabo
Mar. : 06
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika.
Cikarang Pusat – berabonews.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) terus memperkuat langkah pelestarian sejarah daerah dengan mendorong sejumlah situs dan bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jejak sejarah serta identitas lokal Kabupaten Bekasi agar tidak hilang di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan pertumbuhan permukiman modern yang terus terjadi di berbagai wilayah.
Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman, ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat lima objek yang tengah diproses untuk dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya setelah melalui tahapan inventarisasi dan pengumpulan data awal oleh tim dari Disbudpora.
Kelima objek tersebut yakni Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi perkembangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, kata Roro Rizpika.
Menurutnya, masing-masing objek memiliki nilai historis yang berbeda, baik terkait perkembangan sosial masyarakat, sejarah pemerintahan, hingga jejak aktivitas ekonomi dan budaya di wilayah Kabupaten Bekasi pada masa lampau.
Oleh karena itu, proses penetapan dilakukan secara hati-hati agar objek yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah daerah.
TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi untuk melakukan analisis, mulai dari menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan objek tersebut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses inventarisasi objek bersejarah tidak hanya dilakukan melalui penelitian internal pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat yang kerap melaporkan adanya bangunan tua atau situs yang diduga memiliki nilai sejarah di lingkungan tempat tinggal mereka.
Banyak juga informasi berasal dari warga yang mengetahui keberadaan bangunan lama atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai sejarahnya, jelasnya.
Roro juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini menjadi Perpustakaan Umum Daerah, serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.
Selain itu, saat ini juga terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya yang telah memiliki Surat Keputusan dan berada dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan oleh pemerintah daerah, tambahnya.
Ia menegaskan bahwa suatu objek dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah dan telah berusia minimal 50 tahun, meskipun aspek yang paling utama tetap pada nilai historis serta keterkaitannya dengan perjalanan masyarakat Bekasi.
Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dilihat sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan dapat menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan, tandasnya.(adv)
