Ketua Umum ARPD Mengapresiasi Kapolres Metro Bekasi Atas Penetapan Dan Penahanan Terhadap Anggota DPRD Kab . Bekasi
Oleh : Razali Berabo
Feb. : 12 – 2026
Bekasi – berabonews.id
Ketua Umum Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., M.Si., atas langkah tegas dan profesional dalam menetapkan serta melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sdr. Nyumarno, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Penyidik Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nyumarno (Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi), Eko Brahmantyo, serta BA (sopir pribadi Nyumarno) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban bernama Fandy.
Ketiga tersangka tiba di Polres Metro Bekasi sekitar pukul 15.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada Rabu (11/02/2026), dipastikan ketiganya tidak dapat pulang dan menjalani penahanan di Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan:
Saya pastikan ketiga tersangka malam ini tidak bisa pulang.
Kasat juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan kepada media. Selain itu, pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan.
Terkait isu hak imunitas, AKBP Jerico menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MD3, saat ini hak imunitas hanya berlaku bagi anggota DPR RI.
Sementara anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak memiliki hak imunitas dalam proses hukum pidana. Dengan demikian, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi unsur objektif serta subjektif penahanan, maka dapat langsung dilakukan penahanan sesuai KUHAP.
Ketua Umum ARPD menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik.
Namun demikian, ARPD juga menyoroti adanya perkara lain yang hingga saat ini belum dilakukan penahanan, yakni kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sdr. Jiovanno Nahampun, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.
ARPD berharap agar prinsip equality before the law benar-benar diterapkan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi adalah fondasi kepercayaan publik. Kami mengapresiasi langkah tegas dalam kasus pengeroyokan, dan kami juga berharap konsistensi yang sama dalam perkara lainnya, tegas Ketua Umum ARPD.
ARPD akan terus mengawal proses hukum yang berjalan guna memastikan keadilan ditegakkan secara transparan, profesional, dan berintegritas.(R1)
