Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menjadi Tersangka, Mahasiswa Hukum Minta Segera Tangkap MS, JN, NY
Oleh : Redaksi
Feb. : 03 – 2026
Bekasi – berabonews.id
Dilema Kabupaten Bekasi tiga anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) menjadi tersangka oleh kepolisian Republik Indonesia,
Marjaya sargan (MS) dari partai Nasdem ditetapkan menjadi tersangka Markas Mesar (Mabes) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah kabupaten Bekasi,
Jiovanno Nahampun (JN) dari PDI Perjuangan ditetapkan Yersangka oleh polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan ITE pengancaman kepada warga sipil dan terakhir Nyumarno (NY) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Bekasi dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap warga sipil.
Ketua Persatuan Perempuan Bekasi (PPB) Tuti Alawiyah yang juga mahasiswa hukum Pelita Bangsa Bekasi menyampaikan kepada awak media Selasa (3/2/2026) bahwa tiga anggota DPRD kabupaten Bekasi yang menjadi Tersangka oleh kepolisian merupakan cerminan kurangnya seleksi secara selektif kepada calon anggota DPRD kabupaten Bekasi oleh partai.
Kita ketahui bahwa dalam kasus Ijon Bupati Bekasi beberapa anggota DPRD kabupaten Bekasi diperiksa oleh KPK dikarenakan menerima aliran uang yang sengat besar, disamping itu tiga anggota DPRD juga resmi menjadi tersangka dari dugaan kasus pemalsukan sertifikat, pengancaman sampai pengeroyokan sehingga viral di seluruh Indonesia, ini catatan buruk bagi wakil rakyat dimana seharusnya wakil rakyat yang mengerti hukum tapi melanggar hukum ujarnya.
Tuti Alawiyah menyampaikan bahwa mengapresiasi kepada pihak kepolisian Republik Indonesia yang berani menetap tersangka kepada tiga anggota DPRD kabupaten Bekasi namun dalam kasus tersebut para tersangka masih dapat menghirup udara bebas tanpa ada penangkapan maupun penahanan oleh pihak kepolisian sampai saat ini.Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan dilakukan karena adanya alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan Melarikan diri Mencegah tersangka kabur dan menghindari tanggung jawab hukum. Merusak atau Menghilangkan Barang Bukti, Mencegah tersangka menyembunyikan, membuang, atau menghancurkan bukti-bukti kejahatan.
Kami mengapresiasi kepada kepolisian namun anggota DPRD yang menjadi tersangka belum ditahan ataupun ditangkap sehingga hukum terkesan tajam keatas tumpul kebawah, beda sama maling ayam yang menjadi tersangka langsung dijemput dan ditahan oleh kepolisian, presisi polri harus ditegak tanpa pandang bulu Penahanan juga bertujuan untuk mencegah tersangka mengganggu masyarakat atau korban, serta menjaga ketertiban umum, sehingga semua mendapat hak yang sama dimata hukum tegas Tuti Alawiyah.
Selain Itu Tuti Alawiyah mengatakan bahwa jangan sampai para tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian melarikan diri sehingga perlu dilakukan pengaman penahan dalam mencegah menghilangnya tersangka.
Kenapa pihak kepolisian belum menahan para tersangka tersebut? Apakah ada beking kuat ? Sehingga para anggota DPRD yang menjadi tersangka Masih belum ditahan dan menikmati gaji dari APBD yang rakyat, pimpinan partai juga menutup mata dengan permasalahan anggotanya, Kapolri Bapak Listyo harus segera menegakkan hukum seadil-adilnya, dan para ketua umum partai yang anggotanya Menjadi tersangka harus segera memecat MS, JN, NY yang sudah ditetapkan tersangka tutup Tuti Alawiyah.( R1 )
