Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Desak Kapolres Metro Bekasi Segera Tangkap Dan Tahan Tersangka Sdr. JN
Oleh : Redaksi
Feb. : 02 – 2026
Bekasi – berabonews.id
Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mendesak Kapolres Metro Bekasi yang baru, Kombes Polisi Sumari,S.I.K. SH untuk segera mengadili serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jiovanno Nahampun, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor B/312/XII/RES.1.24/2024/Restro.Bks.
Ketua Umum ARPD menegaskan bahwa tuntutan ini bukan baru disampaikan hari ini, melainkan telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme surat menyurat institusional.
Ketua Umum ARPD menyampaikan bahwa ARPD telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi dengan:
• Nomor Surat : 27 /ARPD/I/2026
• Tanggal : 27 Januari 2026
• Perihal : Desakan Penegakan Hukum dan Penahanan Tersangka
• Status : Telah diterima secara resmi
• Penerima : Staf Kapolres Metro Bekasi Sdr. Hendri / Sikas

Namun hingga rilis ini disampaikan ke publik, belum terdapat tindakan hukum konkret berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, sehingga ARPD menilai telah terjadi pengabaian terhadap aspirasi masyarakat serta surat resmi lembaga masyarakat sipil.
Ketua Umum ARPD memberikan perhatian serius sekaligus harapan besar kepada kepemimpinan baru Kapolres Metro Bekasi, Ibu KBP Sumari, agar tidak melanjutkan pola stagnasi dan pembiaran hukum yang mencederai rasa keadilan publik.
⚠️ Penetapan tersangka tanpa penahanan adalah preseden buruk bagi penegakan hukum.
⚠️ Surat resmi yang diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap partisipasi masyarakat.
⚠️ Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan jabatan.
Ketua Umum ARPD secara terbuka meminta Kapolres Metro Bekasi Ibu KBP Sumari untuk membuktikan integritas kepemimpinannya dengan:
• Mengadili perkara ini secara objektif,
• Melaksanakan kewenangan hukum sesuai KUHAP,
• Dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka Jiovanno Nahampun demi kepastian hukum, perlindungan korban, dan menjaga marwah institusi Polri.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Kapolres Metro Bekasi wajib segera menangkap dan menahan tersangka Jiovanno Nahampun.
2. Menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
3. Menindaklanjuti secara resmi surat ARPD Nomor 27 /ARPD/I/2026.
4. Memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Apabila tuntutan ini tetap diabaikan, ARPD menyatakan siap melakukan langkah lanjutan, antara lain:
• Aksi massa terbuka dan berkelanjutan,
• Pelaporan ke Propam Polri,
• Pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan lembaga pengawas lainnya,
• Serta membuka dugaan publik terkait penyalahgunaan wewenang dan penghambatan proses hukum (obstruction of justice).
Ini adalah ujian awal bagi Kapolres Metro Bekasi yang baru.
Rakyat menilai dari tindakan, bukan dari seremonial.
Tangkap dan tahan tersangka. Tegakkan hukum. Jangan khianati keadilan.turup Ketua Umum ARPD. ( R1 )
