Ketua Umum Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi ( ARPD ) Mengatakan 37 Anggota DPRD Kab .Bekasi Akan Di Periksa Dan Pasti Tak Bisa Tidur Nyenyak , Dua Orang Telah Di Tetapkan Tersangka
Oleh. : Redaksi
Jan. : 15 – 2026
Kabupaten Bekasi – berabonews.id
Ketua Umun Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD) menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi memasuki tahap serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
1. Soleman , Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
2. Rahmat Atong , Sekretaris ( Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi
Penetapan tersangka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan tunjangan perumahan bukan isu politik belaka, melainkan persoalan hukum pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketum ARPD menyatakan, menyusul penetapan dua tersangka tersebut, 37 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 yang dijadwalkan akan diperiksa pekan depan Januari 2026 kini berada dalam kondisi psikologis tertekan, tidak tenang, bahkan tidak bisa tidur nyenyak, karena tinggal menunggu jadwal pemanggilan resmi dari Kejati Jawa Barat.ungkap nya.
Ketika dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang lain tidak bisa lagi bersembunyi di balik jabatan. tegas Ketum ARPD.
Menurut Ketum ARPD, kebijakan tunjangan perumahan DPRD diduga melanggar asas kepatutan dan kewajaran, akuntabilitas anggaran, serta berpotensi kuat mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
DPRD seharusnya menjadi pengawasan anggaran, bukan justru menikmati anggaran secara berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit,” lanjut pernyataan Ketum ARPD.
Ketum Aliansi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara terbuka, dan siap melakukan tekanan publik serta langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelemahan penegakan hukum.
Hukum harus berdiri tegak. Jabatan DPRD bukan tameng kebal hukum, tutup Ketum ARPD.(R1)
