Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kab.Pidie Harus Ambil Tindakan Tegas Kepada PPPK Paruh Waktu Rangkap Jabatan di Pidie, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Oleh : Sarwaidi (Kabiro Pidie)
Nov : 20 – 2025
Pidie Sigli – berabonews.id
Praktik rangkap jabatan PPPK paruh waktu sebagai Geuchik dan perangkat gampong kembali menjadi sorotan di beberapa kecamatan di Kabupaten Pidie. Masyarakat menilai hal ini menghambat kesempatan kerja warga lain dan menuntut penegakan aturan.
Beberapa PPPK paruh waktu mengaku belum mengundurkan diri karena belum menerima SK resmi sebagai dasar pemberhentian jabatan sebelumnya. Meski demikian, warga menilai alasan administratif ini tidak seharusnya menjadi celah pelanggaran regulasi.
Kalau yang sudah kerja jangan rangkap, biar yang lain punya kesempatan. Camat harus tegas menegakkan aturan, ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Larangan rangkap jabatan diatur jelas dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51, yang melarang aparatur desa memiliki jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Surat Kepala BKN Nomor 2302/B‑KB.01.01/SD/J/2025 menegaskan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, tidak boleh merangkap jabatan seperti Geuchik atau perangkat desa.
Warga berharap Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati, dapat segera menindaklanjuti pelanggaran ini tanpa menunggu keputusan Bupati. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk membuka peluang kerja yang adil di gampong-gampong.
Meski regulasi jelas, penegakan masih terkendala faktor sosial-politik lokal dan prosedur administrasi. Beberapa PPPK menunda pengunduran diri karena alasan SK yang belum diterbitkan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi ketidakadilan dalam perekrutan aparatur desa baru.
Masyarakat menegaskan bahwa sosialisasi aturan dan tindakan tegas dari pemerintah kecamatan sangat diperlukan agar lapangan kerja desa lebih transparan dan adil.(R1)
