Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) Geruduk Kejaksaan Negeri Cikarang Minta Segera P21 Dan Penehanan Tersangka JN Anggota DPRD Kab Bekasi

Oleh : H.Razali Berabo

Nov. : 14 – 2025

Bekasi, — berabonews.id     

Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Kamis, 13 November 2025. Aksi berlangsung mulai pukul 12.00–13.00 WIB dan menjadi bentuk kontrol sosial atas lambannya proses hukum terhadap tersangka Jiovanno Nahanpun.

Dalam aksinya, AKMI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera menerbitkan penetapan P21 terhadap berkas perkara Jiovanno Nahanpun.


2. Mendesak dilakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.


3. Menuntut penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bekasi secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan AKMI diterima dalam audiensi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pertemuan berjalan aman, tertib, dan konstruktif dengan dihadiri oleh:

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi:


• Riski, S.H. – Jaksa Penuntut Umum
• Anjik, S.H. – Jaksa Penuntut Umum
• Jeff, S.H. – Jaksa

Dalam audiensi, AKMI menegaskan beberapa poin penting:
• Menanyakan perkembangan terbaru terkait berkas perkara Jiovanno Nahanpun.
• Mendesak agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap (P21).
• Meminta kejelasan mengenai kekurangan berkas sehingga proses belum dapat dilanjutkan.
• Mempertanyakan alasan penahanan belum dilakukan, meskipun status tersangka sudah ditetapkan.

Pernyataan Jaksa Riski, S.H.:
• Menjelaskan bahwa SPDP pertama diterima akhir 2024, dan setelah diberikan petunjuk pada Februari 2025, penyidik tidak mengembalikan berkas sesuai batas waktu, sehingga berkas dikembalikan.
• Pada April 2025, SPDP dikirim ulang, disusul berkas tahap pertama di Mei 2025, namun setelah diteliti terdapat kekurangan alat bukti, sehingga berkas kembali dikembalikan kepada penyidik.


• Hingga saat ini, berkas masih berada pada penyidik dan jaksa menunggu kelengkapannya.


• Menegaskan bahwa kejaksaan membutuhkan alat bukti yang lengkap dan matang demi kepentingan pembuktian di persidangan.


• Terkait kekurangan berkas, AKMI diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Metro Bekasi selaku pihak yang berwenang melakukan kelengkapan penyidikan.


• Penahanan tersangka juga merupakan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.Pernyataan Jaksa Anjik, S.H.:


• Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai SOP.


• Alat bukti yang belum cukup wajib dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.


• Kejaksaan berkomitmen memastikan dua alat bukti yang sah dan kuat terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan.

Menindaklanjuti arahan kejaksaan, Koordinator AKMI akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi untuk meminta klarifikasi dan percepatan pelengkapan berkas perkara Jiovanno Nahanpun sesuai petunjuk jaksa.

Surat resmi tersebut akan berisi meminta penjelasan mengenai kekurangan berkas, progres penyidikan, serta desakan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *