Diduga Pelanggaran Tata Kelola PPPK  Kasus di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie

Oleh : Redaksi

Nov. : 07 – 2025

Sigli, Aceh Pide – berabonews.id

Terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pidie.

Kronologi Singkat

1. Di Kabupaten Pidie, muncul keprihatinan dari tenaga non-ASN yang merasa belum mendapat peluang penuh untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam surat edaran Kemen PAN-RB.

2. Sementara itu, di kabupaten sekitar seperti Kabupaten Pidie  terdapat isu “PPPK siluman” yang turut mengundang perhatian, dengan data 1.278 tenaga non-ASN tertahan formasi.

3. Dari sisi lingkungan Kemenag Aceh, aparatur kepegawaian menegaskan bahwa pelaksanaan PPPK harus berdasarkan regulasi, bahwa “tidak boleh melanggar aturan dan regulasi”.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan kombinasi temuan di atas, dugaan pelanggaran yang muncul antara lain:

Pengangkatan atau pengusulan PPPK yang tidak sepenuhnya sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kemen PAN-RB (misalnya masa kerja, formasi, database, seleksi).

Kurangnya transparansi dan kejelasan proses dalam pengusulan dan penetapan formasi PPPK, yang menimbulkan kecemburuan di antara tenaga non-ASN.

Potensi penugasan atau pengangkatan yang belum sepenuhnya melalui mekanisme yang disyahkan oleh Kemen PAN-RB/Kemenag secara resmi, sehingga rawan dianggap melanggar ketentuan kepegawaian.

Pengangkatan PPPK harus dilakukan sesuai formasi yang ditetapkan oleh Kemen PAN-RB melalui keputusan terkait.

Dalam lingkungan Kemenag, telah ditegaskan bahwa “tidak boleh melanggar” regulasi dalam pelaksanaan pemetaan dan mutasi PPPK.

Ini benar terjadi pelanggaran, maka proses pengangkatan PPPK Kemenag Kabupaten Pidie ini bermasalah secara hukum, termasuk harus di batalkan nya SK atau pengusulan ulang.

Potensi konflik internal di lingkungan tenaga non-ASN yang merasa haknya terabaikan, yang bisa berdampak pada moral dan kinerja institusi kemenag Kabupaten Pidie.

Reputasi lembaga setempat (Kemenag Kab Pidie) dan kepercayaan publik terhadap kepegawaian pemerintah bisa menurun.

Kami minta untuk dilakukan audit internal oleh Kemenag Kabupaten Pidie terhadap seluruh proses pengusulan PPPK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Kemen PAN-RB.

Dibuka ruang klarifikasi dan dialog dengan tenaga non-ASN yang merasa dirugikan, agar transparansi dan akuntabilitas bisa terjaga.

Bila ditemukan pelanggaran regulasi, diproses sesuai ketentuan kepegawaian (pemulihan formasi, pembatalan usulan, dan sanksi jika ada unsur mal-administrasi).

Sosialisasi ulang regulasi PPPK dan kriteria usulan PPPK paruh waktu agar seluruh pihak di daerah memahami hak dan kewajibannya dengan jelas.

Untuk memastikan telah terjadi pelanggaran dalam teknis pengusulan tenaga PPPK di Kemenag Kabupaten Pidie,kami segera melapor kan kepada Infektorat Kementerian Agama di Jakarta dan juga kami segera akan melaporkan kejadian ini ke kejaksaan negeri Kabupaten Pidie ,(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *