Bekasi Buka Seleksi Direksi PERUMDA 2025, Aktivis Mahamuda Mempertanyakan,Apa Hapus Dosa Masa Lalu atau Legitimasi Jalur Pintas

Oleh : H.Razali Berabo
Jun. : 04 – 2025
Cikarang Pusat – berabonews.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka seleksi calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Bhagasasi untuk periode 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 oleh Sekretariat Daerah.

Seleksi ini mencakup jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Anggota Dewan Pengawas Independen, yang prosesnya akan berlangsung mulai 4 hingga 10 Juni 2025. Uji kelayakan dijadwalkan pada 16–18 Juni 2025, termasuk tes psikotes, akademis, penulisan makalah, dan wawancara dengan Bupati.
Namun, pengumuman ini justru memunculkan kembali sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil, terutama terkait pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha PERUMDA yang dianggap cacat administratif.
Aktivis Mahamuda Jaelani Pemkab Harus Menjawab Dosa Administratif!
Mahamuda Jaelani Nurseha, S.Kom., seorang aktivis kebijakan publik Bekasi, mengecam keras proses pengangkatan Direktur Usaha sebelumnya yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum dan meritokrasi yang benar.
Pengangkatan dari staf ahli langsung jadi Plt Direktur Usaha, lalu ditetapkan secara definitif tanpa seleksi terbuka, itu bukan hanya cacat administrasi – itu pembangkangan terhadap prinsip good governance! Bekasi jangan terus dijadikan laboratorium eksperimen kekuasaan, ujar Mahamuda, Rabu (04/06/2025).
Ia menambahkan, seleksi yang kini diumumkan justru menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini bentuk pemutihan terhadap jabatan yang sebelumnya dipaksakan? Atau hanya panggung legitimasi bagi sosok yang sudah ditentukan.
Kalau seleksi ini hanya formalitas untuk mengesahkan yang sudah ditetapkan lewat jalur pintas, lebih baik diumumkan saja sebagai lelucon negara. Rakyat bukan penonton bodoh! tegasnya.
Cacat Administratif: Usia Tak Memenuhi, Prosedur Tak Dilalui
Sebelumnya, penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Direktur Usaha dan kemudian menjadi direktur definitif menuai kritik keras dari DPRD dan GMNI. Hal ini melanggar:
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi jabatan direksi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat sipil kini menanti apakah seleksi 2025 ini benar-benar objektif dan terbuka, atau hanya bagian dari agenda terselubung untuk “meresmikan” jabatan yang telah disandera sebelumnya.
Bekasi butuh keberanian politik untuk memutus rantai manipulasi birokrasi. Kalau mau transparan, buka saja hasil seleksi sebelumnya, siapa yang terlibat, dan bagaimana prosesnya. Jangan biarkan BUMD ini dikuasai oleh tangan-tangan gelap yang hanya cari rente, tutup Mahamuda.
Dengan mata publik yang kini tertuju pada proses seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki momen emas untuk membuktikan bahwa BUMD bukanlah milik elite, melainkan milik rakyat.
Akankah momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki citra dan tata kelola? Ataukah justru menjadi bukti bahwa reformasi hanyalah narasi tanpa niat.(R1)