Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ditargetkan Selesai Juni 2025

Oleh : H.Razali Berabo
Apr. : 17 – 2025
Dinas Koperasi dan UMKM teangh mensosialisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada perangkat desa di Kabupaten Bekasi di Hotel Primebis, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (17/04/2025).
Cikarang Selatan – berabonews.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Primebiz, Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis (25/04/2025), dengan melibatkan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa, sesuai target pemerintah pusat yang mengharuskan seluruh koperasi terbentuk paling lambat akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyampaikan bahwa percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kami telah melakukan rapat koordinasi untuk membagi tugas antarinstansi, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif, ujarnya.
Ia menambahkan, kesiapan regulasi dan perencanaan teknis juga menjadi fokus agar tahapan pembentukan koperasi dapat segera dilaksanakan.
Sesuai arahan Presiden, pada 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus sudah terbentuk dan memiliki legalitas, tambahnya.
Sejauh ini, satu desa di Kabupaten Bekasi telah membentuk koperasi yang telah berbadan hukum, yakni Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Koperasi di Lambangsari sudah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan oleh notaris, dan itu menjadi contoh bagi desa lainnya, kata Ida.
Dinas Koperasi dan UMKM juga akan memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lainnya yang telah memiliki kegiatan koperasi namun belum berbadan hukum.
Proses legalisasi akan difasilitasi oleh pemerintah daerah, dan tim kami juga akan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan edukasi menyeluruh tentang tata kelola koperasi, jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, menegaskan bahwa sosialisasi Inpres ini penting untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan serta mendorong sinergi lintas sektor.
Menurutnya, percepatan pembentukan koperasi ini akan menjadi fondasi pengembangan usaha berbasis desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia, pungkas Rulli.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi secara merata dan berkelanjutan sesuai dengan target nasional.(adv)