Anggota DPRD Kab.Bekasi Jiovanno Nahampun Ditetapkan Tersangka Pelanggaran  UU ITE pasal 29 jonto 45 huruf  B

Oleh : H.Razali Berabo

Jan.   18 – 2025

Cikarang Utara – berabonews.id

Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan melalui elektronik, Mengancam keselamatan  seorang masyarakat warga Desa Sukadanau Kebupaten Bekasi Berinisial SS.

Anggota DPRD Kab.Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Jiovanno Nahampun dilaporkan oleh saudara SS masyarakat korban pengancaman kekerasan, pada tanggal 6 April 2024  Nomer laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.

Polres metro bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan mulai bulan April 2024 dan pada pertengahan bulan Desember 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan Nomer : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama TERSANGKA Jiovanno Nahampun.

Pada tanggal 23 Desember 2024 Pihak Penyidik Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan pertama untuk dimintai Keterangan Sebagai Tersangka , Namun tersangka Tidak Memenuhi panggilan Tersebut atau Mangkir.

Dan pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua kepada tersangka untuk diminta keterangan sebagai tersangka namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.

Ke esokan Hari nya hari selasa,14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke dua sebagai Tersangka,Pihak Penyidik Melakukan Pemeriksaan kepada Tersangka Jiovanno Nahampun anggota DPRD kabupaten Bekasi , Selama 6 jam sebagai Tersangka di unit Jatanras polres Metro Bekasi.

Selesai Pemeriksaan selama ,6 Jam pihak Penyidik Unit Jatantras Reskrim Polres Metro Bekasi tersangka Jiovanno Nahampun juga sebagai Anggota DPRD Kab Bekasi Periode 2024 – 2029 di izin kan pulang walaupun menyandan status Tersangka.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *