Diduga Langgar Kepmen PAN-RB, Pengangkatan Saudari IK sebagai PPPK Kemenag Pidie Dipertanyakan

Oleh : Redaksi

Nov  : 14 – 2025

Pidie Sigli — berabonews.id.  

Proses pengangkatan salah seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pengangkatan Saudari IK, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PAN-RB terkait mekanisme seleksi dan penetapan kebutuhan PPPK.

Keluhan ini muncul setelah beberapa sumber internal dan masyarakat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari ketidaksesuaian formasi hingga proses penetapan yang disebut tidak mematuhi aturan teknis yang tercantum dalam Kepmen PAN-RB mengenai pengadaan PPPK.

Menurut pihak yang mempersoalkan, ketentuan dalam Kepmen PAN-RB dengan jelas mengatur persyaratan administrasi, mekanisme seleksi berbasis sistem merit, serta prioritas kategori pelamar. Mereka menilai bahwa pengangkatan IK seharusnya diverifikasi lebih ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan pemerintah pusat.

Kami berabonews.id sudah mencoba konfirmasi kepada Kasi Pendidikan Kamenag Kabupaten Pidie ” Beliau menjawab melalui Washaap silakan kepada Kasi Umpek Kamenag Kabupaten Pidie yaitu Bapak T.R namun belaui sampai saat ini belum menjawab konfirmasi kami melalui Washaap” dan kami mencoba konfirmasi Pak Kafrawi dalam hal ini beliau sebagai Ka TU sekolah MTSn bernuen tempat saudari IK menjadi Honorel namun sampai berita ini di turunkan beliau tidak menjawab

Dengan bunkam semua orang orang ini ,nampak sekali pengangkatan saudari IK menjadi PPPK telah terjadi KKN dengan kata lain telah terjadi salah prosedur sebagai mana di atur dalam Kepmen PAN RB.

Hingga kini, pihak Kemenag Kabupaten Pidie belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat serta sejumlah pemerhati kebijakan publik berharap agar Kemenag dapat memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK berjalan sesuai regulasi nasional.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap proses pengadaan PPPK di sejumlah daerah. Pengamat kebijakan menilai bahwa transparansi informasi dan kepatuhan pada Kepmen PAN-RB sangat penting untuk mencegah polemik serupa di masa mendatang.dan media online berabonews.id meminta kejaksaan negeri kabupaten Pidie harus memeriksa pihak pihak yang telah ber sekongkol dalam meloloskan saudari IK menjadi PPPK di lingkungan Kamenag Kabupaten Pidie (R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *